Bengkulu 18 Mei 2013 - Lanal Bengkulu bekerjasama dengan instansi terkait diantaranya Dinas Perikanan dan Kelauatan Bengkulu, Ditpolair Polda Bengkulu melaksanakan kegiatan sosialisasi UU No 45 Tahun 2009 tentang Perikanan yang bertempat di Gedung Aula TPI Pulau Baai Bengkulu. Kegiatan tersebut diikuti oleh sekitar 150 orang nelayan dan perwakilan dari masing-masing instansi terkait, 10 orang Kesbangpol, 40 orang Personel Lanal, Pada pukul 08.00 WIB Danlanal Bengkulu Letkol Laut (P) Horas Wijaya Sinaga membuka acara tersebut sekaligus menyampaikan kata sambutan kepada para peserta nelayan yang hadir. Diantara sambutan yang ditekankan oleh Danlanal adalah bahwa “ Nelayan Indonesia khususnya Nelayan Bengkulu wajib mengerti dan memahami terhadap aturan perundangan yang peraturan tentang perikanan, sehingga dalam melaksanakan kegiatan dilaut mengerti dan paham harus berbuat apa dan harus menjadi warga negara yang baik. Tidak ada istilah penyekatan batas wilayah otonomi mencari ikan bagi nelayan Indonesia, semua sudah diatur dalam undang-undang dan tolong para nelayan untuk dipahami sehingga tidak ada terjadi konflik horisontal antar kelompok nelayan.” Peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat sudah melalui kajian dan penelitian sehingga tentunya akan memberikan nilai positif bagi nelayan.
Dalam acara tersebut hadir mewakili Kesbangpol Linmas Provinsi yang diwakili oleh Abdullah Waizir, Kepala Bidang Permasalahan Ketahanan Ekonomi dan Strategis Provinsi Bengkulu, dari DKP Provinsi Bengkulu Artison Guntina, SP yang juga sebagai narasumber dalam memberikan penjelasan tentang UU NO 45 Tahun 2009 tentang Perikanan tersebut dan pengaplikasian dilapangan, dari Ditpolair Polda Bengkulu memberikan materi tentang Tupok dan Kewenangan Polri dilaut.
Pasops Lanal Bengkulu Kapten Laut (P) Yudho menyampaikan materi tentang SOP ( Standar Operasi Pemeriksaan) tindak pidana dilaut, seingga nelayan tidak menjadi ragu dan kawatir ketika melaut mencari ikan. Selagi mereka mematuhi aturan dan kelengkapan administrasi surat-surat yang harus ada diatas kapal mereka pasti akan aman dan nyaman.
Gunakan alat tangkap yang dibenarkan dan gunakan zona wilayah yang ditentukan agar semua tercipta kehidupan nelayan yang harmonis dan sejahtera.// Pen Lanal Bengkulu
Pasops Lanal Bengkulu Kapten Laut (P) Yudho menyampaikan materi tentang SOP ( Standar Operasi Pemeriksaan) tindak pidana dilaut, seingga nelayan tidak menjadi ragu dan kawatir ketika melaut mencari ikan. Selagi mereka mematuhi aturan dan kelengkapan administrasi surat-surat yang harus ada diatas kapal mereka pasti akan aman dan nyaman.
Gunakan alat tangkap yang dibenarkan dan gunakan zona wilayah yang ditentukan agar semua tercipta kehidupan nelayan yang harmonis dan sejahtera.// Pen Lanal Bengkulu