Bengkulu.230610 - Denpomal Lanal Bengkulu mengadakan penyuluhan/sosialisasi UU RI No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan di Aula Yos Soedarso dan diikuti sekitar 70 anggota Lanal bengkulu.

Untuk itulah ia menganggap adalah hal penting untuk mensosialisasikan UU tentang lalu lintas yang baru tersebut. Dengan harapan, anggota Lanal Bengkulu dapat mengerti mengenai mengapa aturan lalu lintas itu harus senantiasa ditaati. Hal tersebut, kata Letnan Agung, diantaranya untuk menekan jumlah kasus kecelakaan yang terjadi.