Bengkulu 28 Februari 2014 - Dalam rangka mensosialisasikan UU. No. 14 tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik, pukul 09.30 WIB Ketua Komisi Informasi Provinsi (KIP) Bengkulu Amek Versoni, SE dan rombongan melaksanakan kunjungan dan silaturahmi ke Mako Lanal Bengkulu dan sekaligus memperkenalkan Komisi Informasi Provinsi Bengkulu yang telah dilantik pada akhir Desember 2013 yang lalu, kedatangan KIP tersebut diterima oleh Komandan Lanal Bengkulu Letkol Laut (P) Horas Wijaya Sinaga, SE dan didampingi perwira staf Lanal di Lounge Room Mako Lanal Bengkulu.
Komisi Informasi Provinsi adalah lembaga mandiri di tingkat Provinsi yang berfungsi menjalankan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dan peraturan pelaksanaannya termasuk menetapkan petunjuk teknis standar layanan Informasi Publik dan menyelesaikan Sengketa Informasi Publik melalui Mediasi dan ajudikasi nonlitigasi di masing-masing provinsi.
Komandan Lanal Bengkulu Letkol laut (P) Horas Wijaya Sinaga, SE menyampaikan ucapan selamat dan menyambut baik atas dilantiknya Komisi Informasi Provinsi (KIP) di Bengkulu. Danlanal berharap kedepan kerjasama dan hubungan yang baik ini dapat berlanjut dan bisa saling tukar informasi untuk kemajuan dan kebaikan bersama.// Pen Lanal Bengkulu.
Komandan Lanal Bengkulu Letkol laut (P) Horas Wijaya Sinaga, SE menyampaikan ucapan selamat dan menyambut baik atas dilantiknya Komisi Informasi Provinsi (KIP) di Bengkulu. Danlanal berharap kedepan kerjasama dan hubungan yang baik ini dapat berlanjut dan bisa saling tukar informasi untuk kemajuan dan kebaikan bersama.// Pen Lanal Bengkulu.