Bengkulu 11 Desember 2013 - Bertempat di gedung serba guna Provinsi Bengkulu pada hari Rabu tanggal 11 Desember 2013 pukul 09.00 WIB dilaksanakan acara konsultasi publik tentang peningkatan hak dan kewajiaban warga negara dalam rangka penyiapan Komcad dan Komduk TA. 2013.
Acara tersebut dihadiri Wakil Gubernur Bengkulu Sultan Baktiar B Najamudin, Danlanal Bengkulu Letkol Laut (P) Horas Wijaya Sinaga, SE perwakilan dari Polda, Korem 041/Gamas, Kajati, Pengadilan Tinggi, Pengadilan Tinggi Agama dan FKPD lainnya, serta seluruh PNS dari Korem 041/Gamas, Lanal, Polda, Kejati, Pemda Provinsi /Kota, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda, wartawan, serta Lsm yang ada di Bengkulu.
Pada pasal 30 (1) tiap tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara, pada pasal 27 (3) setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara, atas dasar inilah pihak Kementerian Pertahanan RI dalam hal ini diwakili oleh Direktur Komponen Cadangan Brigjen TNI Budi Rachmat, SE, MM
Rombongan melaksanakan acara ini dalam rangka memberikan pengertian dan pemahaman kepada masyarakat secara umum serta terlaksananya proses legislasi rencana undang-undang tentang komponen cadangan tersebut, maka perlu dilaksanakan sosialisasi secara bertahap dan berlanjut ke berbagai lingkup profesi seperti Akademisi, Peneliti, LSM, Tokoh Masyarakat, Tokoh adat, Tokoh Agama, Pemuda, Wartawan, Lembaga Kementerian, Lembaga non Kementerian dan lain-lain, dengan tujuan untuk menjaring masukan sebanyak-banyaknya dari masyarakat sekaligus memberikan pengertian dan pemahaman tentang Komponen Cadangan.
Diharapkan akhir dari sosialisai ini para Pegawai Negeri Sipil akan memperoleh pengertian, pemahaman, dan sadar akan hak dan kewajibannya sebagai warga negara dalam bela negara guna mempertahankan kedaulatan bangsa dan negara dari berbagai ancaman. Acara dilanjutkan penyerahan cindramata dan dialog.//Pen Lanal bengkulu.
Pada pasal 30 (1) tiap tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara, pada pasal 27 (3) setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara, atas dasar inilah pihak Kementerian Pertahanan RI dalam hal ini diwakili oleh Direktur Komponen Cadangan Brigjen TNI Budi Rachmat, SE, MM
Rombongan melaksanakan acara ini dalam rangka memberikan pengertian dan pemahaman kepada masyarakat secara umum serta terlaksananya proses legislasi rencana undang-undang tentang komponen cadangan tersebut, maka perlu dilaksanakan sosialisasi secara bertahap dan berlanjut ke berbagai lingkup profesi seperti Akademisi, Peneliti, LSM, Tokoh Masyarakat, Tokoh adat, Tokoh Agama, Pemuda, Wartawan, Lembaga Kementerian, Lembaga non Kementerian dan lain-lain, dengan tujuan untuk menjaring masukan sebanyak-banyaknya dari masyarakat sekaligus memberikan pengertian dan pemahaman tentang Komponen Cadangan.
Diharapkan akhir dari sosialisai ini para Pegawai Negeri Sipil akan memperoleh pengertian, pemahaman, dan sadar akan hak dan kewajibannya sebagai warga negara dalam bela negara guna mempertahankan kedaulatan bangsa dan negara dari berbagai ancaman. Acara dilanjutkan penyerahan cindramata dan dialog.//Pen Lanal bengkulu.