Bengkulu 11 Maret 2011 - Akhir-akhir ini banyaknya isu santer mengenai kegiatan aliran sesat diberbagai wilayah, yang jika tidak ada penanganan/ pendampingan bersama dengan baik, akan menimbulkan konfliks horizontal sesama umat beragama, terutama bagi sesama umat Islam.
Pengembangan aliran sesat cenderung mengabaikan ; aqidah, literature, kultur dan norma sebagai pedoman dasar suatu agama (Pedoman umat islam ; Al-Qur’an/ Hadist) . Dikarenakan adanya dugaan penyimpangan dalam ajaran dan sifatnya yang ekslusif, sehingga aliran sesat ini dianggap sebagai “Gerakan Penodaan Agama”, hal inilah yang menimbulkan resistansi umat, pemicu ketersinggungan kerukunan sesama umat beragama, yang pada akhirnya bisa menimbulkan gelombang gerakan tindakan main hakim sendiri, kekerasan/ penyerangan pada salah satu kelompok aliran keagamaan yang dianggap sesat oleh pandangan masyarakat umum.
Untuk mengantisipasi keterpengaruhan/ keterlibatan anggota Lanal Bengkulu terhadap salah satu Aliran Sesat, pada hari Kamis, 10 Maret 2011 pukul 08.00 s.d 09.30 Wib di Gedung Aula Lanal Bengkulu, melalui fungsi Pampers-nya Pasintel Lanal Bengkulu Kapten Laut (E) Duari Nrp. 14229/P menyampaikan arahan kepada seluruh anggota Lanal Bengkulu tentang Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (Pakem).
Dalam arahannya Pasintel menyampaikan hal-hal
penekanan, sebagai berikut ;
1. Diharapkan bagi semua anggota Lanal Bengkulu, dilarang
terlibat/ikut serta menjadi pengurus (baik sebagai ketua
maupun anggota) dari salah satu penyimpangan ritual
keagamaan (aliran sesat) tersebut.
2. Pemahaman/ pendalaman ritual keagamaan, harus
berdasarkan pedoman baku agama yang dianut (bagi umat
islam harus berdasarkan Al-Qur’an dan Hadist) .
3. Jika ditemukan keraguan dalam melaksanakan ritual
keagamaan, koordinasi dan tanyakan pada ahlinya (MUI
setempat).
4. Adakan dialog terbuka dan meningkatkan Kusri agama
dalam kegiatan acara Bintal.
5. Bagi anggota yang terlibat/ ada keterpengaruhan
terhadap aliran-aliran sesat tersebut, dianjurkan
secepatnya meninggalkan dan kembali kepada tuntunan /
pedoman baku yang telah ditentukan.
Penyampaian arahan mengenai Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat berjalan lancar, aman dan tertib. ( Pasintel )
Untuk mengantisipasi keterpengaruhan/ keterlibatan anggota Lanal Bengkulu terhadap salah satu Aliran Sesat, pada hari Kamis, 10 Maret 2011 pukul 08.00 s.d 09.30 Wib di Gedung Aula Lanal Bengkulu, melalui fungsi Pampers-nya Pasintel Lanal Bengkulu Kapten Laut (E) Duari Nrp. 14229/P menyampaikan arahan kepada seluruh anggota Lanal Bengkulu tentang Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (Pakem).
Dalam arahannya Pasintel menyampaikan hal-hal
penekanan, sebagai berikut ;
1. Diharapkan bagi semua anggota Lanal Bengkulu, dilarang
terlibat/ikut serta menjadi pengurus (baik sebagai ketua
maupun anggota) dari salah satu penyimpangan ritual
keagamaan (aliran sesat) tersebut.
2. Pemahaman/ pendalaman ritual keagamaan, harus
berdasarkan pedoman baku agama yang dianut (bagi umat
islam harus berdasarkan Al-Qur’an dan Hadist) .
3. Jika ditemukan keraguan dalam melaksanakan ritual
keagamaan, koordinasi dan tanyakan pada ahlinya (MUI
setempat).
4. Adakan dialog terbuka dan meningkatkan Kusri agama
dalam kegiatan acara Bintal.
5. Bagi anggota yang terlibat/ ada keterpengaruhan
terhadap aliran-aliran sesat tersebut, dianjurkan
secepatnya meninggalkan dan kembali kepada tuntunan /
pedoman baku yang telah ditentukan.
Sangsi hukum bagi pelaku/ penyebar penyimpangan aliran (Aliran Sesat), jika terbukti sesuai pasal 156 KUHP, akan dikenakan hukuman penjara selama-lamanya ± 5 tahun.
Bahan arahan hasil koordinasi dan kerjasama dengan tokoh agama senior di Bengkulu Bapak Prof. Rohimin Rektor STAIN Bengkulu, yang juga sebagai anggota Pakem Prov. Bengkulu. Penyampaian arahan mengenai Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat berjalan lancar, aman dan tertib. ( Pasintel )