SOSIALISASI UU NO.17 TAHUN 2011 – TENTANG “INTELIJEN NEGARA”

Bengkulu 11 Januari 2012 - Pukul 11.00 s.d 13.00 Wib, diruang rapat Mako Lanal Bengkulu, Danlanal Bengkulu Letkol Laut (P) Gandawilaga sebagai tuan rumah membuka acara “Paparan Sosialisasi UU Intelijen Negara”.
Dalam sambutannya Danlanal menyampaikan ; “kami sangat bersyukur dan bangga, karena Mako Lanal Bengkulu digunakan sebagai tempat Sosialisasi UU No.17 Th.2011 tentang Intelijen Negara untuk membangun kinerja intelijen Negara kedepan, khususnya untuk kegiatan Binda (Badan Intelijen Negara Daerah) Prov. Bengkulu, yang bekerjasama antara aparat intelijen instansi terkait dalam wadah Kominda Prov. Bengkulu”. Sosialisasi UU Intelijen Negara dihadiri oleh : Kapolda Bengkulu, Danrem-041 Gamas Bengkulu, Kabinda Prov. Bengkulu, Dir Intelpam Polda Bengkulu, Dan Intel Korem, Pasintel Lanal Bengkulu, Ka. Kesbanglinmas, Bea Cukai, Imigrasi, dan Dirt. Bank Indonesia Cab. Bengkulu, dihadiri ± 14 orang pejabat intel dari berbagai instansi Prov. Bengkulu, dengan nara sumber Mayjen TNI (Purn) Sutikno (Dewan Analis Strategis dan Widya Iswara BIN).
Tujuan Sosialisasi UU NO.17 Tahun 2011 – Tentang “INTELIJEN NEGARA”. Disampaikan oleh Bapak Sutikno dalam paparannya, sebagai berikut ; “agar kegiatan intelijen mendapatkan payung hukum, merupakan bagian dari tindaklanjut reformasi-1998, proses konsolidasi politik, semakin kompleks-nya ancaman dan pesatnya kemajuan tehnologi/ informasi”. Acara sosialisasi UU intelijen diakhiri dengan makan siang bersama, kegiatan berjalan lancar, sukses dan aman . Pen Lanal Bengkulu